Pemanfaatan Rosin Ester untuk Resin Marka Jalan

Hal: Pemanfaatan produk rosin ester  getah pinus untuk bahan dasar resin marka jalan.

Beberapa ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat, ada beberapa peraturan pemerintah yang mengacu pemakaian rosin ester getah pinus untuk bahan dasar resin marka jalan, dan peraturan pemeritah itu adalah:
1.  Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa dan dalam Pasal 66 menyatakan kementerian / Lembaga / perangkat daerah WAJIB menggunakan produk dalam negeri.
2.  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri hutan tropis khususnya pohon pinus mempunyai potensi besar menghasilkan getah yang dapat dimanfatkan untuk salah satu bahan dasar cat marka jalan.
3.  Hasil penelitian dan uji coba bahwa getah pinus dapat diolah menjadi alternatif bahan dasar pembuatan marka jalan.

Berdasarkan dan mengacu dari peraturan pemerintah Indonesia, PT INDOPICRI menyatakan bahwa produk kami dari Rosin Ester yaitu  IPC RESIN IMR 110 dan IPC RESIN IMR 120 adalah produk dalam negeri yang secara luas telah diekspor ke USA sebagai dasar resin marka jalan disana  dan IPC RESIN IRM 100 dan IRM 110   dipakai secara luas di pasar domestik Indonesia untuk penggunaaan  cat MARKA JALAN  Jalan Tol, Jalan Provinsi di Indonesia.